Pelayana Intalasi Gawat Darurat ( IGD )

  1. Bawa KTP
  2. Bawa Surat Rujukan
  3. Bawa Surat Rujukan
  4. Bawa Surat Rujukan

  1. 1. Bawak KTP 2. Bawa Rujukan
  2. 1. Bawak KTP 2. Bawa Rujukan
  3. Intalasi Gawat Darurat ( IGD ) - Ruang Triase - Ruang Resusutasi - Ruang Bedah - Ruang Tindakan Medikal - Unit Ponek - Ruang Non Bedah

Waktu Pelayanan Instalasi Gawat Darut : 24 Jam

  1. Jasa Sarana 
  2. Jasa Pelayanan
  3. Tarif

SK Bupati Nunukan tahun 2019 tentang SPM RSUD Kabupaten Nunukan

1. Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah memperoleh pelayanan IGD 

2. Untuk pemegang kartu BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan 

3. Tarif Pelayanan IGD sesuai dengan Peraturan Bupati :

 a. Pendaftaran Pasien Baru : Rp. 40.000 

b. Pendaftaran Pasien Lama : Rp. 35.000 

c. Pemeriksaan : - Dokter Umum/Dokter Gigi : Rp. 50.000 - Dokter Spesialis : Rp. 75.000 

d. Konsultasi Spesialis : Rp. 75.000

 e. Perawatan IRD : Rp. 70.000 

f. Tindakan Medik Non Operatif : 

- Kecil : Rp. 80.000

- Sedang : Rp. 130.000 

- Besar : Rp. 225.000 

- Khusus : Rp. 500.000

Instalasi Gawat Darurat

Pelayanan Handling Complain
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayana Intalasi Gawat Darurat ( IGD )"