SK Bupati Nunukan tahun 2019 tentang SPM RSUD Kabupaten Nunukan
1. Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah memperoleh pelayanan IGD
2. Untuk pemegang kartu BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan
3. Tarif Pelayanan IGD sesuai dengan Peraturan Bupati :
a. Pendaftaran Pasien Baru : Rp. 40.000
b. Pendaftaran Pasien Lama : Rp. 35.000
c. Pemeriksaan : - Dokter Umum/Dokter Gigi : Rp. 50.000 - Dokter Spesialis : Rp. 75.000
d. Konsultasi Spesialis : Rp. 75.000
e. Perawatan IRD : Rp. 70.000
f. Tindakan Medik Non Operatif :
- Kecil : Rp. 80.000
- Sedang : Rp. 130.000
- Besar : Rp. 225.000
- Khusus : Rp. 500.000
Instalasi Gawat Darurat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store