Satu Jam
1. Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah memperoleh pelayanan Loket Rawat Jalan
2. Untuk pemegang kartu BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan
3. Tarif Pelayanan Loket Pendaftaran Rawat Jalan sesuai dengan Peraturan Bupati :
a. Pendaftaran Pasien Baru : Rp. 40.000
b. Pendaftaran Pasien Lama : Rp. 35.000
c. Pemeriksaan :
- Dokter Umum/Dokter Gigi : Rp. 50.000
- Dokter Spesialis : Rp. 75.000
- Konsul Antar Poli/Spesialis : Rp. 35.000
- Tindakan Keperawatan : Rp. 20.000
d. Tindakan Medik Non Operatif Poli Spesialis :
- Kecil : Rp. 80.000
- Sedang : Rp. 130.000
Pelayanan Rawat Jalan ( Pasien Umum )
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store