Pelayanan Rawat Jalan ( Pasien Umum )

  1. Membawa KTP
  2. Membawa KTP
  3. Membawa Kartu Berobat ( Bila Pasien Lama )

  1. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa KTP dan Kartu Berobat ( bila Pasien Lama )
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa KTP dan Kartu Berobat ( bila Pasien Lama )
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa KTP dan Kartu Berobat ( bila Pasien Lama )

Satu Jam

  1. Jasa Sarana
  2. Jasa Pelayanan
  3. Tarif
SK Bupati Nunukan tahun 2019 tentang SPM RSUD Kabupaten Nunukan

1. Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah memperoleh pelayanan Loket Rawat Jalan 

2. Untuk pemegang kartu BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan 

3. Tarif Pelayanan Loket Pendaftaran Rawat Jalan sesuai dengan Peraturan Bupati : 

a. Pendaftaran Pasien Baru : Rp. 40.000 

b. Pendaftaran Pasien Lama : Rp. 35.000 

c. Pemeriksaan : 

- Dokter Umum/Dokter Gigi : Rp. 50.000 

- Dokter Spesialis : Rp. 75.000 

- Konsul Antar Poli/Spesialis : Rp. 35.000 

- Tindakan Keperawatan : Rp. 20.000 

d. Tindakan Medik Non Operatif Poli Spesialis : 

- Kecil : Rp. 80.000 

- Sedang : Rp. 130.000

Pelayanan Rawat Jalan ( Pasien Umum )

Pelayanan Handling Complain
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan ( Pasien Umum )"