Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

No. SK: 09 TAHUN 2021

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

  1. Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN
  2. Melakukan perekaman KTP-EL

Jika dokumen pendukung/persyaratan sudah lengkap, petugas PATEN menyerahkan berkas ke Bagian Umum untuk dicatat kedalam buku agenda surat masuk dan menyiapkan lembar disposisi untuk diteruskan ke Sekcam selaku Kepala Sekretariat dan seterusnya disampaikan kepada Camat untuk pengarahan selanjutnya.

Tidak dipungut biaya

perekaman ktp el

Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat pada Kantor Camat Balai, Kabupaten Sanggau.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Kecbalai.sanggau.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)"