Pelayanan Elektromedik dan Diagnostik ( Pasien Umum )

  1. Bawa Kartu Berobat bila Pasien Lama
  2. Bawa KTP

  1. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa kartu berobat ( bila Pasien Lama ) dan KTP.

  1. Tindakan Kecil
  2. Tindakan Sedang
  3. Tindakan Besar

Pelayanan Elektromedik dan Diagnostik  Sesuai Tarif Perda yang berlaku

  1. Jasa Sarana
  2. Jasa Pelayanan
  3. Tarif

Pelayanan Elektromedik dan Diagnostik ( Pasien Umum )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Elektromedik dan Diagnostik ( Pasien Umum )"