Pelayanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II

  1. Bukti Pembelian (Kwitansi)
  2. Fotocopy KTP Pemilik Pertama dan Kedua 1 lembar
  3. BPKB Asli
  4. STNK Asli

  1. Penyerahan Berkas oleh Pemohon dengan syarat-syarat sesuai dengan permohonan pendaftaran
  2. Verifikasi Berkas Kendaraan berdasarkan Faktur oleh Petugas Verifikator
  3. Pemohon menunggu Penetapan Pajak
  4. Pemohon melakukan pembayaran kepada Petugas Kasir sekaligus Validasi TBPKP sebagai bukti pelunasan PKB

Permohonan Pelayanan BBNKB I diproses oleh petugas/operator maksimum 19 menit setelah persyaratan lengkap

Biaya/Tarif mengacu pada Type Kendaraan dan Tahun Pembuatan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019

BBNKB I

Nomor Telepon, SMS, Whatsapp : 081248401757, Facebook : Facebook Bapenda Provinsi Maluku, SP4N Lapor!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II"