Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

  1. Fotocopy KTP Pemilik 1 Lembar
  2. STNK Asli
  3. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran terakhir (TBPKP)

  1. Pemohon mengambil Nomor Antrian, menyerahkan Berkas sesuai Persyaratan kepada Petugas pada Loket Pendaftaran
  2. Pemohon menunggu Penetapan Pajak
  3. Pemohon melakukan pembayaran kepada Petugas Kasir sekaligus Validasi TBPKP sebagai bukti pelunasan PKB

Permohonan Pelayanan PKB diproses oleh petugas/operator maksimum 16 menit setelah persyaratan lengkap

Biaya/Tarif mengacu pada Type Kendaraan dan Tahun Pembuatan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019

PKB

Nomor Telepon, SMS, Whatsapp : 081248401757, Facebook : Facebook Bapenda Provinsi Maluku, SP4N Lapor!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor"