Penerbitan Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik/SIPATLM

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Ijasah yang dilegalisir
  3. Fotocopy STR-ATLM atau STR-ATLM sementara bagi tenaga kesehatan asing
  4. Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  5. Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
  6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm latar belakang merah 2 lembar, 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar
  7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  8. Surat izin praktik-ATLM pertama (untuk permohonan surat izin praktek-ATLM yang kedua)

  1. Masyarakat datang ke Mall pelayanan publik
  2. Masyarakat mengambil nomor antrian dan menunggu giliran
  3. Masyarakat menyerahkan dokumen kepada petugas pelayanan
  4. Berkas/dokumen diperiksa
  5. Berkas lengkap, dokumen diterima dengan surat penerimaan berkas berkas tidak lengkap, dikembalikan untuk dilengkapi
  6. Masyarakat menerima Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATML)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik/SIPATLM"