1 Hari Pendaftaran Berkas
1 Hari Pembuatan Surat Tugas Petugas Ukur
18 hari Proses Pengukuran
5 Hari Pengolahan data
4 hari pencatatan Administrasi
4 Hari Penyelesaian Surat Ukur
6 Hari Pembuatan Risalah Panitia Pemeriksaan tanah
42 Hari Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis
5 Hari Menerbitkan Berita Acara Data Fisik dan Data Yuridis
5 Hari Pengolahan dan Pencetakan Data Buku tanah
7 hari Proses Penyetujuan Oleh pimpinan
Luas Tanah x HSDKU + Rp 100.000
Petak Bidang dan Surat Ukur
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store