Konversi, Pengakuan dan Penegasan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Ambil Nomor Antrian lket pendaftaran berkas yang berada di depan pintu masuk, tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
  2. Berikan seluruh persyaratan yang diperlukan, petugas akan memasukkan seluruh data kedalam aplikasi KKP.
  3. Setelah semua data dimasukkan petugas akan memberikan lembar SPS kepada pengguna layanan, untuk segera dibayarkan biaya pelayanan yang telah ditentukan.
  4. Setelah SPS dibayarkan, maka pengguna layanan akan menerima lebar tanda terima dokumen sebagai tanda bukti untuk dapat mengambil produk layanan yang sudah selesai.
  5. Untuk mengambil produk yang sudah selesai, ambillah nomor antrian untuk loket pengambilan produk. Tunggu hingga petugas memanggil nomor antrian pengguna layanan.

1 Hari Pendaftaran Berkas

1 Hari Pembuatan Surat Tugas Petugas Ukur

18 hari Proses Pengukuran

5 Hari Pengolahan data 

4 hari pencatatan Administrasi

4 Hari Penyelesaian Surat Ukur

6 Hari Pembuatan Risalah Panitia Pemeriksaan tanah

42 Hari Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis

5 Hari Menerbitkan Berita Acara Data Fisik dan Data Yuridis

5 Hari Pengolahan dan Pencetakan Data Buku tanah 

7 hari Proses Penyetujuan Oleh pimpinan

Luas Tanah x HSDKU + Rp 100.000

Petak Bidang dan Surat Ukur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konversi, Pengakuan dan Penegasan"