Standar Pelayanan Pengecekan Sertipikat

  1. Membawa fotokopi KTP + Kartu keluarga (KK) Legalisir Kelurahan
  2. Membawa Fotokopi PBB
  3. Membawa Sertipikat Asli
  4. Membawa Formulir Lampiran 13
  5. Membawa Surat Kuasa + fotokopi KTP (Apabila dikuasakan)

  1. Ambil Nomor Antrian lket pendaftaran berkas yang berada di depan pintu masuk, tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
  2. Berikan seluruh persyaratan yang diperlukan, petugas akan memasukkan seluruh data kedalam aplikasi KKP.
  3. Setelah semua data dimasukkan petugas akan memberikan lembar SPS kepada pengguna layanan, untuk segera dibayarkan biaya pelayanan yang telah ditentukan.
  4. Setelah SPS dibayarkan, maka pengguna layanan akan menerima lebar tanda terima dokumen sebagai tanda bukti untuk dapat mengambil produk layanan yang sudah selesai.
  5. Untuk mengambil produk yang sudah selesai, ambillah nomor antrian untuk loket pengambilan produk. Tunggu hingga petugas memanggil nomor antrian pengguna layanan.

1 hari pengumpulan, pendataan dan pengecekan data

50 ribu per bidang/sertipikat

pencatatan sertipikat

Kantor Pertanahan Kota Administarsi Jakarta Utara

Jl. Melur Raya no. 10 Kel. Rawa Badak Utara Kec. Koja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengecekan Sertipikat"