Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

No. SK: 503/10/2022

  1. Dokumen Rencana Arsitektur :
    a. Data penyedia jasa perencana arsitektur
    b. Konsep rancangan
    c. Gambar rancangan tapak
    d.Gambar denah
    e. Gambar potongan bangunan gedung
    f. Gambar tampak bangunan gedung
    g. Gambar rencana tata ruang dalam
    h. Gambar rencana tata ruang luar
    i. Detail utama dan/atau tipikal
  2. Dokumen Rencana Utilitas :
    a. Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, dan kelengkapan prasarana dan sarana di bangunan gedung
    b. Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran bangunan
    c. Gambar sistem proteksi kebakaran yang sudah sesuai dengan tingkat risiko kebakaran
    d. Gambar sistem penghawaan atau ventilasi baik yang alami atau buatan
    e. Gambar sistem transportasi vertikal
    f. Gambar sistem transportasi horizontal
    g. Gambar sistem informasi dan komunikasi baik internal dan eksternal
    h. Gambar sistem proteksi bangunan pada petir
    i. Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber listrik, jaringan listrik, dan pencahayaan
    j. Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, sistem air limbah, dan sistem air hujan
  3. Dokumen Rencana Struktur :
    a. Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya secara lengkap
    b. Gambar rencana struktur atas termasuk detailnya secara lengkap
    c. Gambar rencana basement dan detailnya secara lengkap
    d. Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk bangunan gedung yang lebih dari dua lantai
  4. Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan Gedung
    Dokumen ini terdiri dari jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan mengupload persyaratan melalui situs SIM-BG
  2. OPD Teknis memeriksa dokumen permohonan dan menugaskan sekretariat untuk memeriksa kelengkapan informasi
  3. Sekretariat memeriksa kelengkapan dokumen, jika masih ada data yang belum lengkap, pemilik gedung akan dikonfirmasi untuk melengkapi/memperbaiki
  4. Tim Penilai Teknis melakukan verifikasi dan penentuan jadwal konsutasi perencanaan
  5. Sekretariat OPD Teknis melakukan perhitungan dan pengisian retribusi
  6. Kepala Dinas Teknis melakukan penetapan retribusi dan Surat Pemenuhan Standar Teknis dan menotifikasi DPMPTSP-NAKER
  7. DPMPTSP-NAKER menyampaikan SKRD kepada pemohon untuk melakukan pembayaran retribusi melalui rekening kas daerah
  8. DPMPTSP-NAKER melakukan verifikasi bukti pembayaran
  9. Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung
  10. Petugas Front Office mendokumentasikan dan menyerahkan kepada pemohon serta memberikan tanda terima untuk ditandatangani pemohon

15 Hari kerja

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sertifikat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Pengaduan, saran dan masukan dapat diajukan:

  1. Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sabang c/q Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Jalan Diponegoro No. 23 Kota Sabang
  2. Melalui Kotak Pengaduan
  3. Melalui media :

Whatsapp: 0821 6159 2820
E-mail: dpmptsp_naker@yahoo.com
Web: https://dpmptspnaker-dev.sabangkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)"