Legalisir Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk ( KTP - Elektronik )

  1. Foto Copy Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  2. Kartu Keluarga Asli atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik Asli

  1. Masyarakat menyerahkan berkas permohonannya kepada JFU Verifikasi Administrasi Kependudukan
  2. JFU Verifikasi Administrasi Kependudukan memeriksa kelengkapan administrasi dan meneruskan ke JFU Pelayanan Administrasi Kependudukan
  3. JFU Pelayanan Administrasi Kependudukan memproses dan meminta tanda tangan kepada Kasi
  4. JFU Pelayanan Administrasi Kependudukan menyerahkan kepada masyarakat untuk diteruskan ke Dinas terkait

Waktu yang tertera setelah berkas diterima lengkap

Gratis

Copy kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang telah di legalisir

  1. Kotak saran
  2. NO. Tlpn.03618944696 an. Ni Gusti Ayu Agung ( Kasi Pelayanan Umum )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk ( KTP - Elektronik )"