Pelayanan Rekomendasi Andalalin

  1. Surat Permohonan dengan dilampiri: Denah (Master Plane) lokasi proyek kegiatan pembangunan

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui konsultan yang telah bersetifikat dari Kementrian Perhubungan
  2. Konsultan memaparkan hasil kajian di depan tim penilai Andalalin
  3. Mendapatkan persetujuan dari tim penilai Andalalin mengenai kajiannya
  4. Pemohon menerima rekomendasi dari tim penilai melalui konsultan

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

buku yang berisi rekomendasi, berita acara hasil pembahasann perjanjian kesanggupan pemohon yang diterbitkan oleh konsultan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Andalalin"