Pencatatan Perubahan Nama

  1. a. Mengisi formulir permohonan
  2. b. Penetapan dari Pengadilan Negeri;
  3. c. Foto copy dan Kutipan Akta Kelahiran Asli;
  4. d. KK dan KTP-el;
  5. e. SKTT, KTP dan KK bagi Orang Asing tinggal tetap;
  6. f. Membawa STDL dan Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan bagi Orang Asing tinggal terbatas

  1. Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi, jika lengkap dilanjutkan dan jika kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/ dilengkapi;
  2. Petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draf Catatan Pinggir Perubahan dan merekam dalam data base kependudukan/ menginput data;
  3. Kepala Seksi dan Kepala Bidang mengoreksi serta membubuhkan paraf pada draf Catatan Pinggir Perubahan
  4. Operator mencetak Catatan Pinggir Perubahan Nama;
  5. Selanjutnya Kepala Dinas Menandatangani Catatan Pinggir Perubahan Nama yang sudah dianggap benar;
  6. Petugas menyerahkan Catatan Pinggir Perubahan Nama kepada pemohon.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Perubahan Nama

Kotak saran

Website : disdukcapil.penajamkab.go.id

Facebook  : Dukcapil Penajam Paser Utara

Telpon  : 0542 – 7211420/7211421

Email  : pengaduandwh.6409@gmail.com

Admin.disdukcapil.penajamkab.go.id

Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (SKM).

 

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan dilaksanakan dengan layanan sebagai berikut :

Cek di tempat

Koordinasi internal

Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama"