Pelayanan Rekomendasi penggunaaan badan jalan selain lalu lintas

  1. Surat Permohonan
  2. Foto kopi KTP untuk perorangan
  3. Surat ijin EO/Event Organizer
  4. Denah/lay out penggunaan jalan

  1. Surat permohonan dimasukkan ke sub bagian umum Dinas Perhubungan
  2. Disposisi Kepala Dinas ke Bidang Lalu lintas
  3. Pembuatan Rekomendasi
  4. Pemohon menerima surat rekomendasi penggunaan badan jalan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi penggunaan badan jalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi penggunaaan badan jalan selain lalu lintas"