Pelayanan Rawat Inap

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/KK)
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan (Online/Offline)

  1. Pasien melalui rawat jalan (Poliklinik) membawa rujukan
  2. Pasien Emergency melalui IGD tidak membawa rujukan
  3. Asesmen awal medis/keperawatan
  4. Konsul DPJP (IGD)
  5. Pemeriksaan penunjang laboratorium, radiologi dll (jika diperlukan)
  6. Pemberian terapi
  7. Melengkapi administrasi yang dibutuhkan
  8. Transfer ke ruang rawat inap

  1. Jam visite dokter penanggung jawab pasien pukul 08.00 - 14.00 WIB setiap hari
  2. Untuk SMF dengan jumlah dokter yang terbatas maka jam visite diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB (diinformasikan oleh perawat kepada pasien)
  3. Untuk kasus rawat inap emergency wajib dilakukan visite segera oleh DPJP

  1. Umum : seuai dengan Perwal nomor 41 tahun 2018
  2. JKN : sesuai Permenkes Nomor 52 Tahun 2016

Pelayanan kebidanan dan kandungan, Pelayanan anak, Pelayanan bedah, Pelayanan orthopedi, Pelayanan paru, Pelayanan kulit & kelamin, Pelayanan mata, Pelayanan saraf, Pelayanan jantung Pelayanan anestesi, Pelayanan bedah mulut, Pelayanan THT-KL

  1. Website : www.rsud.langsakota.go.id
  2. Telp : (0641) 22051
  3. Whatsapp : 08116800288
  4. Kotak saran
  5. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"