Pelayanan Penerbitan Surat Penunjukan Petugas Parkir

  1. Denah (Gambar petak) pada lokasi jalan /kawasan yang dimohon untuk tempat parkir
  2. Kartu Tanda Penduduk/KK setempat yang masih berlaku
  3. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm
  4. Surat Penunjukan Petugas Parkir yang lama (asli)
  5. Surat pernyataan sanggup mentaati kewajiban sebagai petugas parkir
  6. Surat pernyataan sanggup menjalankan tugas bertindak untuk dan atas nama pemerintah Kota Malang

  1. Pemohon mengajukan permohonan menjadi petugas parkir.
  2. Bidang parkir melakukan cek lokasi dan rekomendasi
  3. Kesekretariatan menyerahkan surat penunjukan petugas parkir serta penolakan apabila tidak memenuhi kelengkapan
  4. Pemohon menerima surat penunjukan atau surat penolakan petugas parkir

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Penunjukan Petugas Parkir dan Kartu Tanda Pengenal Petugas Parkir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Penunjukan Petugas Parkir"