Pelayanan Rawat Jalan

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/KK)
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan dari Puskesmas (Online/Offline)

  1. Pengambilan nomor antrian
  2. Melakukan pendaftaran di loket sesuai nomor yang dipanggil
  3. Menunggu panggilan sesuai poli yang dituju
  4. Pemeriksaan dokter
  5. Pemeriksaan penunjang, laboratorium, radiologi, dll
  6. Pemberian terapi atau resep obat
  7. Pengambilan obat di farmasi
  8. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
  9. Pasien pulang atau dirawat inap

< 60 menit khusus untuk prosedur :

Melakukan pendaftaran di loket sesuai nomor yang dipanggil

Menunggu panggilan sesuai poli yang dituju

Pemeriksaan dokter

Umum : Sesuai dengan Perwal nomor 41 tahun 2018

JKN : sesuai Permenkes Nomor 52 Tahun 2016

Pelayanan Klinik Penyakit Dalam Pria dan Wanita, Pelayanan Klinik Kebidanan dan Kandungan, Pelayanan Klinik Anak, Pelayanan Klinik Bedah, Pelayanan Klinik Orthopedi, Pelayanan Klinik Paru dan TB-DOTS, Pelayanan Klinik Kulit & Kelamin, Pelayanan Klinik Mata, Pelayanan Klinik Saraf, Pelayanan Klinik Jantung, Pelayanan Klinik Jiwa, Pelayanan Klinik THT, Pelayanan Klinik VCT, Pelayanan Klinik Anestesi, Pelayanan Klinik Gigi Mulut, Pelayanan Klinik Bedah Mulut, Pelayanan Klinik Orthodonti, Pelayanan Klinik Umum, Pelayanan Klinik Diagnostik

Website : www.rsud.langsakota.go.id

Telp : (0641) 22051

Whatsapp : 08116800288

Kotak saran

Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"