Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 020

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan

  1. Pasien datang
  2. Pengambilan nomor antrian oleh pasien/keluarga pasien
  3. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  4. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  5. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (lab atau rontgen)
  6. Pemberian terapi atau resep obat
  7. Pengambilan obat di depo farmasi
  8. Penyelesaian administrasi
  9. Pasien pulang/dirawat

Jangka waktu penyelesaian tergantung kondisi penyakit pasien

Tidak dipungut biaya

PoliKlinik Umum, PoliKlinik Laktasi, Poliklinik VCT Keupula, Poliklinik TB-DOTS, Poliklinik Penyakit Dalam, Poliklinik Bedah, Poliklinik THT, Poliklinik Anak, Poliklinik Jantung, Poliklinik Kulit, Poliklinik Mata, Poliklinik Paru, Poliklinik Saraf, Poliklinik JIwa, Poliklinik Kebidanan dan Kandungan, Poliklinik Gigi dan Mulut

  • Kotak Saran
  • Kontak Pengaduan : 0852 7725 0782
  • E-mail : humasrsudcnd@gmail.com
  • Website : https://rsucnd.acehbaratkab.go.id/

atau langsung mendatangi unit komplain yang tersedia di unit RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"