Pembuatan E-KTP baru

  1. Akte Kelahiran
  2. KTP orang tua
  3. Buku Nikah Orang tua
  4. Pengantar dari RT dan RW setempat
  5. Pas poto berawarna

  1. minta surat pengantar RT/RW setempat
  2. diserahkan ke petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang ada di Kantor Kelurahan setempat
  3. mendapat Surat Keterangan telah mengurus E KTP dan menunggu proses pembuatan E KTP kurang lebih selama 6 hari kerja

6 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permohonan E-KTP baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan E-KTP baru"