Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI
  2. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA
  3. Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia

  1. Pemohon dapat mendaftar melalui WA
  2. Pemohon menguplot berkas persyaratan penerbitan Akte Kematian untuk diperiksa petugas
  3. Pemohon mendapat jawaban berkas lengkap atau belum
  4. Pemohon akan diinfokan bahwa penerbitan Akte Kematian sudah selesai
  5. Pemohon mengambil atau mendapatkan Akte Kematian di Kantor Dukcapil atau file pdf
  6. Pemohon datang langsung ke Kantor Dukcapil dan mengambil nomor antrian
  7. Pemohon mengisi formulir permohonan layanan dan menyerahkan ke petugas lengkap dengan peryaratan
  8. Pemohon menunggu dipanggil hasil konfirmasi berkas lengkap/belum lengkap
  9. Pemohon menunggu proses penerbitan dokumen Akte Kematian yang diproses
  10. Pemohon dipanggil untuk menerima dokumen Akte Kematian di loket pelayanan

60 Menit s/d 1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

Kotak saran

Website : disdukcapil.penajamkab.go.id

Facebook  : Dukcapil Penajam Paser Utara

Telpon  : 0542 – 7211420/7211421

Email  : pengaduandwh.6409@gmail.com

Admin.disdukcapil.penajamkab.go.id

SP4N-LAPOR

Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (SKM).

 

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan dilaksanakan dengan layanan sebagai berikut :

Cek di tempat

Koordinasi internal

Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian"