Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak

  1. a. Mengisi formulir permohonan;
  2. b. Kutipan Akta Kelahiran Anak;
  3. c. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh Ibu Kandung bermaterai;
  4. d. Foto copy KK dan KTP-el ayah dan ibu;
  5. e. Foto copy KTP-el 2 orang saksi;
  6. f. Bagi WNA melampirkan : - Foto copy Paspor dan Visa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi, - SKTT yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana.

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Dukcapil
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan layanan dan menyerahkan ke petugas lengkap dengan peryaratan
  3. Pemohon menunggu dipanggil hasil konfirmasi berkas lengkap/belum lengkap
  4. Pemohon menunggu proses penerbitan dokumen Kutpan Akte Perkawinanan yang diproses
  5. Pemohon dipanggil untuk menerima dokumen Kutipan Akte Perkawinan di loket pelayanan

90 Menit

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengakuan Anak

Kotak saran

Website : disdukcapil.penajamkab.go.id

Facebook  : Dukcapil Penajam Paser Utara

Telpon  : 0542 – 7211420/7211421

Email  : pengaduandwh.6409@gmail.com

Admin.disdukcapil.penajamkab.go.id

Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (SKM).

 

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan dilaksanakan dengan layanan sebagai berikut :

Cek di tempat

Koordinasi internal

Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak"