Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

  1. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan akta perkawinan asli
  3. KTP-el Asli
  4. KK Asli

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Dukcapil dan mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan layanan dan menyerahkan ke petugas lengkap dengan peryaratan
  3. Pemohon menunggu dipanggil hasil konfirmasi berkas lengkap/belum lengkap
  4. Pemohon menunggu proses penerbitan dokumen Kutipan Akte Perceraian yang diproses
  5. Pemohon dipanggil untuk menerima dokumen Kutipan Akte Perceraian di loket pelayanan

60 (enam puluh) menit sampai 1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

Kotak saran

Website : disdukcapil.penajamkab.go.id

Facebook  : Dukcapil Penajam Paser Utara

Telpon  : 0542 – 7211420/7211421

Email  : pengaduandwh.6409@gmail.com

Admin.disdukcapil.penajamkab.go.id

SP4N-LAPOR

Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (SKM).

 

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan dilaksanakan dengan layanan sebagai berikut :

Cek di tempat

Koordinasi internal

Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian"