Pelayanan Legalisir Akta Perceraian

  1. Kutipan Akta Perceraian
  2. Foto Copy Kutipan Akta Perceraian
  3. Copy KTP dan Kartu Keluarga

  1. Masyarakat datang mengambil nomor antrean pada mesin antre yang tersedia
  2. Masyarakat duduk dan menunggu panggilan sesuai dengan loket yang dituju
  3. Masyarakat menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket
  4. Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas penduduk, jika lengkap, maka penduduk diminta duduk untuk menunggu, jika tidak lengkap, maka masyarakat kembali untuk melengkapi berkas.
  5. Masyarakat dipanggil kembali oleh petugas loket unuk mengambil legalisir akta perceraian

WAKTU YANG TERTERA SETELAH BERKAS DITERIMA BENAR, LENGKAP DAN MASYARAKAT DIBERIKAN BUKTI/RESI PENGAMBILAN OLEH PETUGAS LOKET PENERIMA BERKAS

Tidak dipungut biaya

Legalisir Akta Perceraian

  1. KONTAK SARAN
  2. WEB. (www.badungkab.go.id)
  3. WHATSAAP KEPALA DINAS
  4. WHATSAAP KABID. PENDAFTARAN PENDUDUK
  5. EMAIL (disdukcapil@badungkab.go.id)
  6. www.badungkab.go.id(LAPOR!-SP4N)
  7. PETUGAS PENGADUNAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store