Surat Keterangan Sehat di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R)

  1. 1. Copy Surat Ijin Pemotongan (SIP)
  2. 2. Surat Permohonan Pemeriksaan Ante Mortem dan Post Mortem

  1. Masyarakat/ jagal menyerahkan SIP kepada petugas
  2. Masyarakatmenunggu penerbitan surat keterangan kesehatan hewan dan/atau hasil hewan
  3. Masyarakat mendapat pemberitahuan langsung /via telpon untuk mengambil surat
  4. Masyarakat menerima layanan pemeriksaan ante mortem, layanan pemotongan dan layanan pemeriksaan post mortem
  5. Masyarakat membayar retribusi pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku

Surat Keterangan diproses setelah adanya pengajuan dari pemohon

Rp.15.000/ekor sapi

(Perda No. 12  tahun 2010)

Surat Keterangan Sehat di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia

  1. Kotak Saran
  2. Telepon (0361)9009413 Eks 115.Atas nama Dinas Pertanian
  3. HP.081246076503  atas nama Gede Asrama
  4. Website:https://www.badungkab.go.id/instansi/diperpa/home
  5. Email : dtbase.badung@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store