Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. fotokopi salinan penetapan pengadilan
  2. kutipan akta kelahiran anak
  3. fotokopi KK orang tua angkat
  4. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Dukcapil dan mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan layanan dan menyerahkan ke petugas lengkap dengan peryaratan
  3. Pemohon menunggu dipanggil hasil konfirmasi berkas lengkap/belum lengkap
  4. Pemohon menunggu proses penerbitan dokumen Pencatatan Pengangkatan Anak yang diproses
  5. Pemohon dipanggil untuk menerima dokumen pencatatan Pengangkatan Anak di loket pelayanan

60 (enam puluh) menit sampai 1 (saatu) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pengangkatan Anak

Kotak saran

Website : disdukcapil.penajamkab.go.id

Facebook  : Dukcapil Penajam Paser Utara

Telpon  : 0542 – 7211420/7211421

Email  : pengaduandwh.6409@gmail.com

Admin.disdukcapil.penajamkab.go.id

SP4N-LAPOR

Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (SKM).

 

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan dilaksanakan dengan layanan sebagai berikut :

Cek di tempat

Koordinasi internal

Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

serambinusantara.penajamkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak"