Penerbitan Akta Perceraian

  1. Kutipan Akta Perkawinan.
  2. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri mengenai pengakuan anak yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Penduduk beragama non Muslim).
  3. Formulir Pelaporan Perceraian
  4. Fotokopi KK dan KTP.
  5. Surat Kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el.

  1. Pemohon mengajukan permohonan.
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas pemohon.
  3. Petugas memberikan formulir pengisian dan tanda bukti pengambilan akta perceraian.
  4. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data.
  5. Petugas mengentri data perceraian di aplikasi SIAK dan mencetak akta perceraian.
  6. Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian, Kabid. Pelayanan Capil dan Sekretaris meneliti dan membubuhkan paraf.
  7. Kepala Dinas menandatangani kutipan akta perceraian.
  8. Petugas memberi stempel Pejabat Pencatatan Sipil pada kutipan akta perceraian.
  9. Petugas mengagendakan dan menyerahkan kutipan akta perceraian.

Akta Perceraian dapat diterima pemohon dalam waktu 45 s/d 90 menit,apabila tidak ada kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

  1. Sarana Pengaduan yang di sediakan :
  • Datang langsung
  • Melalui telepon
  • Melalui kotak saran
  • Melalui WA dikcapil seluma online dan akta online
  • Melalui surat
  • Dibentuk tim / petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan
  1. Mekanisme prosedur pengaduan :
  • Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan , dilengkapi dengan indentitas dan kontak person pelapor
  • Dinas melakukan verifikasi terhdap materi pengaduan, memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan.
  1. Petugas Pelayanan Pengaduan :
  • Nama Petugas                : JAUTI, SH
  • Nomor Telp     : 0736 9150044
  • Nomor HP        : 082281680878
  • Email                  : dukcapilseluma@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian"