Pelayanan Rekomendasi surat kematian

  1. Membawa fotocopy kartu keluarga (KK)
  2. Membawa surat pengantar dari RT/RW

  1. Membawa fotocopy kartu keluarga(KK)
  2. Membawa surat pengantar dari RT/RW
  3. Menghadap petugas sambil membawa syarat.
  4. kemudian petugas mengetik surat rekomendasi kematian tersebut
  5. setelah selesai diketik petugas, mengeprintkan nya dan menaikan surat tersebut keatasannya untuk ditanda tangani dan dicap.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi surat kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi surat kematian"