Pelayanan rekomendasi keterangan domisili

  1. Membawa fotocopy kartu keluarga(KK)
  2. Membawa surat pengantar dari RT/RW

  1. Membawa fotocopy kartu keluarga(KK)
  2. Mengambil surat keterangan dari RT/RW
  3. Menghadap petugas sambil membawa persyaratan
  4. Kemudian petugas mengetik surat keterangan domisili tersebut
  5. Sesudah diprintkan surat domisili, kemudian dinaikan keatasan dan ditanda tanganin .
  6. kemudian dicap

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan keterangan domisili

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rekomendasi keterangan domisili"