sejak permohonan diterima PPID dapat memperpanjang waktu paling lama 7 hari kerja
Tidak dipungut biaya
SPPT PBB
1. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui:
Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan di sekitar tempat pelayanan, atau dapat diserahkan langsung kepada petugas pelayanan PBB
Masyarakat/Wajib Pajak dapat menghubungi nomor telpon pelayanan PBB/BPHTB pada setiap jam kerja dengan nomor 0823-5208-9533
a.3. Media Langsung/tatap muka
Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh petugas jaga pada bagian terkait.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store