1. Pendaftaran Data Baru PBB 2. Mutasi Objek,Subjek Pajak 3. Pemecahan 4. Pembetulan,lt,lb & nama Wajib Pajak 5. Keberatan NJOP 6. Keterangan NJOP 7. Duplikat SPPT PBB

  1. Pengisian SPOP/LSPOP
  2. Formulir permohonan
  3. FC KTP /KK pemohon
  4. Sertifikat, PPAT
  5. Akta jual beli/hibah/waris
  6. Surat keterangan kepala Kampung /lurah
  7. Foto copy surat bangunan antara lain, IMB,IPB,HGU
  8. Dokumen lainnya dari wajib pajak

  1. Wajib Pajak mengurus pendaftaran objek pajak pada Badan Pendapatan Daerah
  2. Pendaftaran objek pajak meliputi : - Identifikasi objek pajak - Verifikasi data objek pajak; dan - Pengukuran bidang objek pajak
  3. Pendaftaran objek pajak dituangkan dalam formulir SPOP dan/atau LSPOP
  4. SPOP dan/atau LSPOP disediakan dan dapat diperoleh dengan cuma-cuma di Badan Pendapatan Daerah atau tempat-tempat lain yang ditunjuk dan diisi dengan jelas, benar,lengkap dan ditandatangani oleh subjek pajak dan dikembalikan ke Badan Pendapatan Daerah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPOP dan/atau LSPOP oleh subjek pajak atau kuasanya dengan melengkapi persyaratan pendaftaran PBB.
  5. Pendataan objek pajak di lakukan oleh Badan Pendapatan daerah dengan menuangkan hasilnya dalam formulir SPOP dan/atau LSPOP
  6. berdasarkan hasil pendataan terhadap objek pajak di berikan NOP.
  7. Penilaian objek pajak dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat dengan menggunakan pendekatan penilaian yang telah ditentukan.
  8. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat atas nama Bupati menerbitkan SPPT/SKPD/SKPDN
  9. SPPT dicetak/diterbitkan berdasarkan data yang telah tersedia pada basis data Pemerintah Daerah dan/atau berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh wajib pajak.
  10. SPPT/SKPD/SKPDN dapat diterbitkan melalui; - Pencetakan missal ; - Pencetakan biasa dalam rangka ; 1. Pembuatan salinan SPPT/SKPD 2. Penerbitan SPPT/SKPD/SKPDN sebagai tindak lanjut atas keputusan keberatan, pengurangan atau pembetulan; 3. Tindak lanjut pendaftaran objek pajak baru; dan 4. Mutasi objek dan/atau subjek pajak.

sejak permohonan diterima PPID dapat memperpanjang waktu paling lama 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB

1.  Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui:

  1. Media surat / tertulis

Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan di sekitar tempat pelayanan, atau dapat diserahkan langsung kepada petugas pelayanan PBB

 

  1. Media Telekomunikasi

Masyarakat/Wajib Pajak dapat menghubungi nomor telpon pelayanan PBB/BPHTB pada setiap jam kerja dengan nomor 0823-5208-9533

a.3.  Media Langsung/tatap muka

Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh petugas jaga pada bagian terkait.

  1. Berdasarkan media-media tersebut, personil yang menangani akan menyampaikan/ koordinasi kepada Kepala Subbagian yang bersangkutan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk berdasarkan kategori pengaduan yang ada (pengaduan ringan, sedang dan besar/berat).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Pendaftaran Data Baru PBB 2. Mutasi Objek,Subjek Pajak 3. Pemecahan 4. Pembetulan,lt,lb & nama Wajib Pajak 5. Keberatan NJOP 6. Keterangan NJOP 7. Duplikat SPPT PBB"