Penerbitan Akta Perkawinan

  1. Permohonan Akta Perkawinan
  2. Fotokopi KK dan KTP orang tua
  3. Fotokopi KTP yang bersangkutan.
  4. Fotokopi KTP saksi 2 (dua) orang.
  5. Pas Poto warna 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar.
  6. Asli Surat Pemberkatan Perkawinan

  1. Petugas menerima berkas Permohonan Akta Perkawinan dikoreksi kelengkapannya. Berkas tidak lengkap dikembalikan dan yang lengkap dinaikkan dengan ceklist.
  2. Memeriksa berkas lengkap siap ketik
  3. Menyetujui berkas lengkap siap ketik
  4. Mengetik Blanko Akta Perkawinan
  5. Mengkoreksi hasil ketikan Blanko Akta Perkawinan dan diparaf pada pada fotokopi akte perkawinan dan SK. Kepala Dinas.
  6. Memaraf pada poto kopi Blanko Akta Perkawinan dan SK. Kepala Dinas.
  7. Menandatangani Blanko Akta Perkawinan dan SK. Kepala Dinas.
  8. Mengisi register Akta Perkawinan sesuai dengan data Akta Perkawinan, mengagendakan dan mengarsipkan.
  9. Petugas mengagendakan dan menyerahkan kutipan akta perkawinan.

Kutipan akta perkawinan akan diterima pemohon dalam waktu 45 -90 menit

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

  1. Sarana Pengaduan yang di sediakan :
  • Datang langsung
  • Melalui telepon
  • Melalui kotak saran
  • Melalui WA dikcapil seluma online dan akta online
  • Melalui surat
  • Dibentuk tim / petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan
  1. Mekanisme prosedur pengaduan :
  • Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan , dilengkapi dengan indentitas dan kontak person pelapor
  • Dinas melakukan verifikasi terhdap materi pengaduan, memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan.
  1. Petugas Pelayanan Pengaduan :
  • Nama Petugas                : JAUTI, SH
  • Nomor Telp     : 0736 9150044
  • Nomor HP        : 082281680878

Email                     : dukcapilseluma@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan"