Informasi Hak Pasien Dan Keluarga

  1. Sebagai acuan bagi petugas dalam memberikan informasi kepada pasien yang terdaftar di Rawat Inap

  1. 1. Saat Pendaftaran. a. Saat pendaftaran di rawat inap, petugas admisi menjelaskan hak dan kewajiban pasien serta general consent b. Pasien diberi pemahaman bahwa pasien sesungguhnya adalah penentu keputusan tindakan medis bagi dirinya sendiri. c. Petugas memastikan bahwa sistem pelayanan di rumah sakit bersifat cepat tanggap terhadap kebutuhan pasien. d. Petugas memberi kesempatan kepada pasien/keluarga jika ada hal-hal yang belum jelas (ingin ditanyakan). e. Setelah pasien dan keluarga mendapat penjelasan, kemudian pasien, keluarga dan petugas admisi menandatangani form general consent. 2. Saat Pasien Masuk Ruang Rawat Inap Setelah pasien dipindahkan ke ruang rawat inap, petugas ruangan/ unit melakukan review/menjelaskan kembali informasi tentang hak dan kewajiban pasien/keluarga pada saat mengorientasikan pasien.

Mekanisme penjelasan mengenai hak dan kewajiban pasien yang terdaftar sebagai pasien di rawat inap pada BLUD RSU Kota Banjar.

Tidak dipungut biaya

Hak Pasien Dan Keluarga

SMS 08112111146

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Informasi Hak Pasien Dan Keluarga"