Pelayanan Pajak BPHTB

  1. Formulir permohonan
  2. FC KTP pemohon
  3. Nomor telepon pemohon
  4. FC SPPT tahun sebelumnya
  5. FC Surat Tanah/SPPAT/SKP/ STP
  6. FC bukti pembayaran PBB tahun terkhir

  1. Masyarakat/WP menyampaikan/mengajukan permohonan atau surat-surat lainnya melalui tempat Pelayanan dikantor Bapenda Bidang PBB dan BPHTB
  2. Petugas Tempat pelayanan menerima,meneliti, dan melakukan validasi kelengkapan surat atau laporan baik dalam bentuk kertas maupun digital
  3. Petugas Pelayanan merekam dan mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS)
  4. Kabid PBB dan BPHTB / Kasubid Pendataan, Penilian dan Penetapan PBB Memaraf dan menandatangani lembar SSPD PBHTB, petugas tempat pelayanan penelitian berkas memberikan Stempel Kantor dalam hal jika tidak perlu dilakukan penelitian lapangan, BPS langsung diserahkan ke Wajib Pajak pada saat itu juga. Jika hasil validasi dan verifikasi membutuhkan penelitian lapangan berdasarkan kriteria yang ada maka petugas pemeriksa data membuat konsep Nota Dinas (ND) permintaan penelitian lapangan SSB dan menyampaikan ke Kasubid Pendataan,Penilain dan penetapan PBB
  5. Petugas Pelayanan mencetak registrasi harian penerimaan surat dan laporan dalam rangkap dua pada setiap akhir hari kerja.
  6. Petugas Pelayanan mengarsipkan registrasi harian

sejak permohonan diterima, jika tidak dibutuhkan penelitian lapangan dan 3 hari kerja jika dibutuhkan penelitian lapangan

Tidak dipungut biaya

SSPD BPHTB

untuk pengaduan/keberatan dapat dilakukan melalui :

  1. Media Telekomunikasi (HP)

Masyarakat/Wajib Pajak bisa menghubungi no hp pelananan PBB/BPHTB pada setiap hari kerja ke no . 0823-5208-9533    

  1. Media Langsung/tatap muka
Masyarakat/Wajib Pajak pengadu akan ditemui langsung oleh petugas Pelayaann pada bagian terkait.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak BPHTB"