Penerbitan Akta Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian dari RSU/PUSKESMAS/Kepala Desa
  2. Fotokopi KK dan KTP.
  3. SK PNS/PN atau Ijazah untuk yang sudah ada Ijazah.

  1. Pemohon mengajukan permohonan.
  2. Petugas Meneliti Kelengkapan berkas pemohon.
  3. Petugas memberikan formulir pengisian dan tanda bukti pengambilan akta.
  4. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data.
  5. Petugas mencetak kutipan akta kematian.
  6. Kepala Seksi PSAKK, Kabid. Pelayanan Capil dan Sekretaris meneliti dan membubuhkan paraf.
  7. Kepala Dinas menandatangani kutipan kutipan akta kematian.
  8. Petugas memberi stempel Pejabat Pencatatan Sipil pada kutipan akta kematian.
  9. Petugas mengagendakan dan menyerahkan kutipan akta kematian.

Diterima pemohon dalam waktu 45 -90 menit

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

Petugas pelayanan pengaduan :
Nama Petugas : JAUTI,SH
Nomor Telpon  Kantor : (0736) 9150044
Nomor HP : 082289599141
Alamat e-mail : dukcapilseluma@gmail.com

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"