Perhitungan dan Penetapan Pajak Daerah (Official Assesment)

  1. Kartu Data dari Bidang Pendataan

  1. Subbid perhitungan menerima kartu data dari bidang Pendataan
  2. Subbid Perhitungan melakukan verifikasi perhitungan pajak pada simda Pendapatan
  3. Subbid Perhitungan menerbitkan nota perhitungan
  4. Kasubbid Perhitungan memvalidasi nota perhitungan dengan diketahui Kabid Penetapan
  5. Nota Perhitungan diserahkan ke Subbid Penetapan
  6. Subbid Penetapan melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan kesesuaian nota perhitungan dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah di Simda Pendapatan
  7. Subbid Penetapan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah
  8. Subbid Penetapan memverifikasi ulang Surat Ketetapan Pajak selanjutnya membubuhkan Paraf
  9. Kabid Perhitungan dan Ketetapan memvalidasi Surat Ketetapan Pajak Daerah

Sejak Kartu Data Diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Ketetapan Pajak Daerah

a.  Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui :

  1.  Media Telekomunikasi (HP)

Masyarakat/Wajib Pajak bisa menghubungi no hp pelayanan Perhitungan dan Penetapan Pajak Daerah (Offical Assesment) pada setiap hari kerja ke No HP.  081254657632  dan 081250048283       

2. Media Langsung/tatap muka

Masyarakat/Wajib Pajak pengadu akan ditemui langsung oleh petugas Pelayanan pada bagian terkait.

b.   Berdasarkan media-media tersebut, petugas yang menangani akan menyampaikan/ koordinasi kepada Kepala Subbagian yang bersangkutan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk berdasarkan kategori pengaduan yang ada (pengaduan ringan, sedang dan besar/berat).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perhitungan dan Penetapan Pajak Daerah (Official Assesment)"