Informasi Persetujuan Umum (GENERAL CONSENT)

  1. Pasien sudah ada ACC Rawat Inap

  1. 1. Petugas admisi memberikan penjelasan mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan pelayanan yang akan diberikan di Rumah Sakit kepada pasien/keluarga yang meliputi : a. Hak dan kewajiban pasien/keluarga b. Tata tertib rumah sakit c. Ruang/unit kelas perawatan dan tanggung jawab untuk pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku d. Kebutuhan privasi pasien e. Akses terhadap informasi kesehatan/pelepasan informasi f. Persetujuan dan pemberian ijin khusus g. Melepaskan dari kewajiban terhadap barang berharga h. DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) dan petugas yang akan memberikan/ terlibat dalam pelayanan. i. Informasi rawat inap 2. Setelah petugas Admisi menjelaskan dan ada kesepakatan/ persetujuan dari pasien/keluarga.

Prosedur penjelasan yang diberikan oleh admisi rumah sakit kepada pasien/keluarga pada saat pasien mendaftar untuk memperoleh  pelayanan rawat inap pada  BLUD RSU Kota Banjar

Tidak dipungut biaya

1. Berkas Pendaftaran : - General Consent (RM 3.3) - RM 1` - RM 2 - RM 3 - RM 3.1 - Gelang Pasien - Label Pasien 2. Brosur Jadwal Dokter Poliklinik, Poliklinik Dewadaru, dan Poliklinik Geriatri 3. Nomor I-PHONE Seluruh Dokter RSUD Kardinah, Pejabat Struktural, Ruangan, Instansi terkait dan rumah sakit sekitar.

Telepon 08112111146

Fax : 0265744730

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi Persetujuan Umum (GENERAL CONSENT)"