Pelayanan Akta Perkawinan

  1. Mengisi formulir akta perkawinan dan ditandatangani oleh kedua mempelai
  2. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
  3. Foto Copy KK dan KTP kedua mempelai dan 2 orang saksi
  4. Surat Keterangan belum pernah kawin dari Desa/Kelurahan
  5. Foto Copy Kutipan akta Cerai bagi yang sudah pernah kawin
  6. Copy akta kematian bagi yang berstatus cerai mati
  7. Pas Photo berdampingan berwarna (ukuran 4x6) sebanyak 4 lembar
  8. Perjanjian pranikah (bagi yang membuat perjanjian pranikah)

  1. Masyarakat datang mengambil nomor antrean pada mesin antre yang tersedia
  2. Masyarakat duduk dan menunggu panggilan sesuai dengan loket yang dituju
  3. Masyarakat menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket.
  4. Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas penduduk, jika lengkap, maka akanderegister dan kedua mempelai menandaanagni lembar register perkawiann serta diberikan resi/jadwal pengambilan dokumen, jika tidak lengkap, maka masyarakat kembali untuk melengkapi berkas.
  5. Masyarakat menunggu dirumah, dan kembali sesuai tanggal yang tertera di resi pengambilan dokumen.

WAKTU YANG TERTERA SETELAH BERKAS DITERIMA BENAR, LENGKAP DAN MASYARAKAT DIBERIKAN BUKTI/RESI PENGAMBILAN OLEH PETUGAS LOKET PENERIMA BERKAS

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

  1. KONTAK SARAN
  2. WEB. (www.badungkab.go.id)
  3. WHATSAAP KEPALA DINAS
  4. WHATSAAP KABID. PENDAFTARAN PENDUDUK
  5. EMAIL (disdukcapil@badungkab.go.id)
  6. www.badungkab.go.id(LAPOR!-SP4N)
  7. PETUGAS PENGADUAN

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store