Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 10 TAHUN 2022

  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. Menunjukkan Kartu Keluarga Asli orang tua
  3. Menunjukkan KTP-EL asli kedua orangtua untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari
  4. Foto Anak berwama ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak yang berusia 5 -17 tahun kurang 1 (satu) hari

  1. Mengisi formulir F-1.02
  2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, pengguna layanan tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi formulir F-1.02
  3. Untuk pelayanan secara online/daring, persyaratan discan/difoto aslinya untuk diunggah
  4. Dinas Dukcapü menerbitkan Kartu Identitas Anak

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PEMBUATAN KIA

DISDUKCAPIL PELAYANAN SANGGAU 0812-5012-1174

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)"