Pembuatan SURAT KETERANGAN PINDAH LUAR NEGERI OA (Orang Asing)

No. SK: 10 TAHUN 2022

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP-EL

  1. WNI mengisi F-1.03;
  2. WNI menyerahkan KK, KTP-el dan/atau KIA kepada Dinas Dukcapil
  3. Dinas Dukcapil menyerahkan SKPLN
  4. Dinas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah
  5. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pemyataan bersedia menjadi wali

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PEMBUATAN SURAT KETERANGAN PINDAH LUAR NEGERI

DISDUKCAPIL PELAYANAN SANGGAU 0812-5012-1174

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan SURAT KETERANGAN PINDAH LUAR NEGERI OA (Orang Asing)"