Pembuatan SURAT KETERANGAN PINDAH DALAM NEGERI OA (Orang Asing)

No. SK: 10 TAHUN 2022

  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
  2. SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia

  1. WNI mengisi F-1.03
  2. WNI menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan RI/SPLP
  3. WNI menyerahkan SKPLN dari Disdukcapil (yang pemah diterbitkan) atau SKP dari Perwakilan RI atau SPNIK atau surat pernyataan
  4. Dinas Dukcapil menerbitkan/mengaktifkan KK, KTP-el dan KIA sesuai alamat di dalam wilayah NKRI

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PEMBUATAN SURAT KETERANGAN PINDAH DALAM NEGERI

DISDUKCAPIL PELAYANAN SANGGAU 0812-5012-1174

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan SURAT KETERANGAN PINDAH DALAM NEGERI OA (Orang Asing)"