Pembuatan SURAT PENERBITAN AKTA PENGESAHAN ANAK

No. SK: 10 TAHUN 2022

  1. Kutipan akta kelahiran
  2. Fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terJadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terJadi sebelum kelahiran anak
  3. Fotokopi KK orang tua
  4. Fotokopi Dokumen PerJalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing

  1. WNI/Orang Asing mengisi F-2.01
  2. Fotokopi KK diperlukan untuk verif?kasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
  3. Dinas Dukcapil tidak menarik kutipan akta perkawinan asli
  4. Tidak perlu KTP-el saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  5. Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PEMBUATAN SURAT PENERBITAN AKTA PENGESAHAN ANAK

DISDUKCAPIL PELAYANAN SANGGAU 0812-5012-1174

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan SURAT PENERBITAN AKTA PENGESAHAN ANAK"