Pembuatan SURAT PENERBITAN AKTA PENGANGKATAN ANAK

No. SK: 10 TAHUN 2022

  1. Fotokopi salinan penetapan pengaduan
  2. Kutipan akta kelahiran anak
  3. Fotokopi akta pengangkatan anak
  4. Fotokopi dokumen perjalanan bagi orang tua angkat bagi Orang Asing

  1. WNI/Orang Asing mengisi F-2.01
  2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
  3. Dinas Dukcapil tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli
  4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung, ibu kandung dan orang tua angkat, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PEMBUATAN SURAT PENERBITAN AKTA PENGANGKATAN ANAK

DISDUKCAPIL PELAYANAN SANGGAU 0812-5012-1174

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan SURAT PENERBITAN AKTA PENGANGKATAN ANAK"