Pembuatan SURAT PENERBITAN AKTA PENGAKUAN ANAK

No. SK: 10 TAHUN 2022

  1. Fotokopi salinan penetapan pengadilan;
  2. Kutipan akta kelahiran anak
  3. Fotokopi Kartu Keluarga

  1. WNI/Orang Asing mengisi F-2.01
  2. Fotokopi KK diperlukan untuk verif?kasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
  3. Dinas Dukcapil Ûdak menarik salinan penetapan pengadüan asli
  4. Tidak perlu KTP-EL saksi,ayah kandung, ibu kandung,karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  5. Dinas membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PEMBUATAN SURAT PENERBITAN AKTA PENGAKUAN ANAK

DISDUKCAPIL PELAYANAN SANGGAU 0812-5012-1174

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan SURAT PENERBITAN AKTA PENGAKUAN ANAK"