Pembuatan AKTA PERCERAIAN

No. SK: 10 TAHUN 2022

  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan akta perkawinan Asli;
  3. KTP-EL Asli
  4. Kartu Keluarga Asli

  1. WNI/Orang Asing mengisi F-2.01
  2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
  3. Dinas tidak menarik salinan putusan asli
  4. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan menjadi Cerai Hidup).
  5. Untuk pelayanan onIine/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
  6. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  7. Dinas menarik kutipan akta perkawinan asU, KK AsU dan KTP-el Asli yang lama
  8. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama
  9. Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau buku pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat pemyataan (SPTJM) yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki
  10. Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, KTP-el dan KK bam dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Akta Perceraian

DISDUKCAPIL PELAYANAN SANGGAU 0812-5012-1174

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan AKTA PERCERAIAN"