Pembuatan KARTU KELUARGA (KK)

No. SK: 10 TAHUN 2022

  1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
  2. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian
  3. Fotokopi akta kematian dan Fotokopi KK lama jika Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Pengganüan Kepala Keluarga
  4. Fotokopi KK lama dan Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pemah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el jika Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena pisah KK dalam satu alamat
  5. KK lama dan Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting jika Penerbitan Kartu Keluarga Karena Pembahan Data
  6. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak, Fotokopi KTP-el, dan Fotokopi kartu izin tinggal tetap (unt:uk OA) jika Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang Rusak

  1. Penerbitan Kartu Keluarga Barn karena Membentuk Keluarga Baru : a. Penduduk mengisi F-1.02; b. Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan; c. Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el; d. Dinas menerbitkan KK Baru.
  2. Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga) : a. Penduduk mengisi F.1.02; b. Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal; c. Melampirkan fotokopi KK lama; d. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pemyataan bersedia menjadi wali; e. Dinas menerbitkan KK Baru.
  3. Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena pisah KK dalam 1 (satu) Alamat : a. Penduduk mengisi F-1.02; b. Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian jika disebabkan pernikahan atau perceraian); c. Penduduk melampirkan KK lama; d. Dinas menerbitkan KK Baru.
  4. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Pembahan Data : a. Penduduk mengisi F-1.02; b. Penduduk melampirkan KK lama; c. Penduduk mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK; d. Penduduk melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; e. Penduduk melampirkan surat pemyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pemyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun; f. Dinas menerbitkan KK Baru.
  5. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak : a. Penduduk mengisi F-1.02 dan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena NIK telah diisi di F-1.02; b. Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pembuatan KK

DISDUKCAPIL PELAYANAN SANGGAU 0812-5012-1174

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KARTU KELUARGA (KK)"