Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL)

No. SK: 10 TAHUN 2022

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; Fotocopi Kartu Keluarga untuk Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
  2. SKP (jika terjadi pindah datang); KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting jika terjadi perubahan data); KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang) untuk Penerbitan KTP-el Baru karena pindah, Penambahan Data, Rusak dan Hilang untuk WNI
  3. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; Fotokopi Kartu Keluarga; Fotokopi Dokumen PerJalanan; Fotokopi kartu izin tinggal tetap untuk Penerbitan KTP-el Baru Untuk Orang Asing
  4. SKP (jika pindah datang); KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data); KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el); KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang) untuk Penerbitan KTP-el Baru karena pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk Orang Asing

  1. Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI: a. Penduduk mengisi F-1.02; b. Penduduk melampirkan fotokopi KK; c. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
  2. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Penambahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI: a. Penduduk mengisi F-1.02; b. Penduduk melampirkan: 1. SKP jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi); 2. KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting jika perubahan data); 3. KTP-el rusak jika KTP-el rusak); 4. Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang). c. Dinas menarik KTP-el lama jika perubahan data). Dinas menerbitkan KTP-el Baru. Dinas memusnahkan KTP-el lama.
  3. Penerbitan KTP-el Baru Untuk Orang Asing : a. OA mengisi F-1.02; b. OA melampirkan fotokopi KK; c. OA menunjukkan fotokopi Dokumen PerJalanan dan fotokopi KITAP; d. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
  4. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Penambahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan untuk Orang Asing : a. Orang Asing mengisi F-1.02; b. Orang Asing melampirkan: 1. SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi); 2. KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data); 3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); 4. Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang); 5. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el). c. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data); d. Disdukcapil menerbitkan KTP-el; e. Dinas memusnahkan KTP-el lama.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

pembuatan KTP-el

DISDUKCAPIL PELAYANAN SANGGAU 0812-5012-1174

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL)"