Surat Keterangan Terdaftar (SKT) PURA

  1. 1. Membuat surat permohonan SKT Pura, melampirkan Surat Keterangan Domisili dari Perbekel/Lurah serta melampirkan Susuran Pengurus Secara Lengkap (Semua ASLI)
  2. 2. Melampirkan Denah/foto Jajar Kemiri Lembaga yang dimohonkan
  3. 3. Semua permohonan tersebut point 1 harus ditanda tangani oleh Kelian, Sekretaris Lembaga yang bersangkutan dan diketahui oleh Kelian Banjar Adat, Bendesa Adat, Kelian Dinas / Kepala Lingkungan, Perbekel / Lurah dan Camat setempet. Kecuali Surat Keterangan Domisili Lembaga ( Semua ASLI tanpa fotocopy / scan)
  4. 4. Nama Pura, alamat harus sama dan tidak boleh berbeda sedikitpun antara yang di KOP Surat, Stempel / Cap, dan di surat keterangan domisili. Nomor dan tanggal surat permohonan dan surat keterangan domisili tahunnya harus sama, juga kode romawi pada nomor surat harus sesuai dengan bulan pada tanggal surat
  5. 5. Semua point 1 dibuat rangkap 4 ASLI (1 diserahkan saat pengajuan permohonan SKT, 1 dilampirkan saat mengajukan propposal, 1 diserahkan di Bank, 1 sebagai arsip yang bersangkutan
  6. 6. Tidak diperbolehkan melakukan Perubahan SKT, apabila terjadi Kesalahan saat mengajukan Nama Pura/Lembaga dan pengajuan proposal bantuan dana
  7. 7. Apabila dikemudian hari terjadi kehilangan SKT yang sudah dimiliki dan untuk memperoleh SKT baru lagi pemohon wajib melampirkan Surat Kehilangan dari pihak Kepolisian
  8. 8. Keberadaan Pura/Lembaga yang dimohonkan harus sesuai dengan ASLI kenyataan Pura/Lembaga dilapangan tanpa ada unsur rekayasa
  9. 9. Beberapa pura yang keberadaannya dalam satu wilayah/areal, permohonan SKT nya tetap satu permohonan tanpa dipisah
  10. 10. SKT yang sudah dimiliki berlaku seterusnya sampai ada peraturan Bupati yang baru (Tidak setiap mohon bantuan mencari SKT baru)
  11. 11.Pemohon dan yang mengambil SKT wajib menyetor identitas dan nomor HP yang aktif yang bisa dihubungi

  1. 1. Masyarakat datang membawa berkas permohonan Pura
  2. 2. Masyarakat menyerahkan berkas permohonan pura kepada petugas
  3. 3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan pura, jika sudah lengkap dan benar, maka akan diberikan jadwal pengambilan dokumen, jika tidak lengkap, maka masyarakat kembali untuk melengkapi berkas
  4. 4. Masyarakat menunggu dirumah, dan kembali sesuai jadwal pengambilan dokumen

2 Sampai 3 Hari

gratis

Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

1. datang langsung ke Dinas Kebudayaan Kabupaten badung

2. melalui kotak saran

3. melalui tlp : (0361)9009274

4. melalui email : dinaskebudayaanb@gmail.com

5.melalui aplikasi LAPOR! SP4N

6. melaui aplikasi Sidumas 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Terdaftar (SKT) PURA"