Pelayanan Pengaduan

  1. Materi Pengaduan/Permasalahan
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk

  1. Masyarakat datang langsung ke petugas pengaduan dan atau menyampaikan materi pengaduan dan atau memasukkan materi pengaduan /permasalahan pada kotak saran
  2. Petugas Pengaduan menerima materi pengaduan/permasalahan, kemudian menjelaskan solusi kepada masyarakat, jika tida bisa diselesaikan, petugas pengaduan akan meminta tenggang waktu untuk mengkoordinasikan permasalahn yang ada
  3. Masyarakat kembali kerumah dengan solusi yang telah diberikan, dan atau masyarakat kembali lagi sesuai janji yang diberikan oleh petugas pengaduan
  4. Petugas pengaduan melaporkan permasalahn yang ada pada Sekretaris Dinas untuk dicarikan solusi
  5. Masyarakat kembali untuk mendengarkan penjelasan dan solusi yang telah dikoordinasikan, dan atau masyarakat menerima solusi dalam bentuk surat

WAKTU YANG TERTERA SETELAH BERKAS /PENGADUNA DITERIMA BENAR, LENGKAP DAN MASYARAKAT KEMBALI SESUAI JANJI YANG DIBERIKAN OLEH PETUGAS PENGADUAN

Tidak dipungut biaya

SOLUSI / JAWABAN PENGADUAN

  1. KONTAK SARAN
  2. WEB. (www.badungkab.go.id)
  3. WHATSAAP KEPALA DINAS
  4. WHATSAAP KABID. PENDAFTARAN PENDUDUK
  5. EMAIL (disdukcapil@badungkab.go.id)
  6. www.badungkab.go.id(LAPOR!-SP4N)
  7. PETUGAS PENGADUAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store