Pelayanan Program Three In one ( AKU SAPA 4 )

  1. Mengisi Formulir pemberitahuan Perceraian
  2. Foto Copy Putusan Penetapan Pengadilan
  3. Foto Copy dan Asli Akta Perkawinan
  4. Foto Copy KK dan KTP (Suami/Istri)
  5. Foto Copy pasport/visa bagi WNA
  6. Surat keterangan keimigrasian bagi WNA

  1. Masyarakat datang mengambil nomor antrean pada mesin antre yang tersedia.
  2. Masyarakat duduk dan menunggu panggilan sesuai dengan loket yang dituju.
  3. Masyarakat menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket.
  4. Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas penduduk, jika lengkap, maka akan di register,diverifikasi dan dicetak, jika tidak lengkap, maka masyarakat kembali untuk melengkapi berkas.
  5. Masyarakat menunggu di ruang tunggu dan dipanggil kembali oleh petugas untuk menerima dokumen

WAKTU YANG TERTERA SETELAH BERKAS DITERIMA BENAR, LENGKAP DAN MASYARAKAT DIBERIKAN BUKTI/RESI PENGAMBILAN OLEH PETUGAS LOKET PENERIMA BERKAS

 

Tidak dipungut biaya

AKTA KEMATIAN, KTP, KARTU KELUARGA

  1. KONTAK SARAN
  2. WEB. (www.badungkab.go.id)
  3. WHATSAAP KEPALA DINAS
  4. WHATSAAP KABID. PENDAFTARAN PENDUDUK
  5. EMAIL (disdukcapil@badungkab.go.id)
  6. www.badungkab.go.id(LAPOR!-SP4N)
  7. PETUGAS PENGADUNAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store